Maritim Malaysia Tangkap 145 WNI
Senin, 26 September 2011 – 13:22 WIB

Maritim Malaysia Tangkap 145 WNI
Pada bagian keempat tentang kewajiban penanggungjawab alat angkut di Pasal 17 disebutkan bahwa, penanggungjawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Penanggungjawab alat angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan atau menaikkan penumpang di tempat pemeriksaan Imigrasi.
Nakhoda kapal laut wajib melarang orang asing yang tidak memenuhi persyaratan untuk meninggalkan alat angkutnya selama alat angkut tersebut berada di wilayah Indonesia.
“Pengawasan ini juga perlu dukungan dari pemilik kapal, juragan atau nakhoda, tidak semua bisa diawasi petugas, apalagi Nunukan ini pintu keluar cukup banyak. Di wilayah Bambangan-Sebatik, maupun pintu-pintu non resmi lainnya," tutup Andi.(ica/ndy)
NUNUKAN – Sedikitnya 145 warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki dokumen resmi kewarganegaraan diamankan petugas maritim Malaysia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung