Maritim Malaysia Tangkap 145 WNI
Senin, 26 September 2011 – 13:22 WIB
Pada bagian keempat tentang kewajiban penanggungjawab alat angkut di Pasal 17 disebutkan bahwa, penanggungjawab alat angkut yang masuk atau keluar wilayah Indonesia dengan alat angkutnya wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Penanggungjawab alat angkut yang membawa penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia hanya dapat menurunkan atau menaikkan penumpang di tempat pemeriksaan Imigrasi.
Nakhoda kapal laut wajib melarang orang asing yang tidak memenuhi persyaratan untuk meninggalkan alat angkutnya selama alat angkut tersebut berada di wilayah Indonesia.
“Pengawasan ini juga perlu dukungan dari pemilik kapal, juragan atau nakhoda, tidak semua bisa diawasi petugas, apalagi Nunukan ini pintu keluar cukup banyak. Di wilayah Bambangan-Sebatik, maupun pintu-pintu non resmi lainnya," tutup Andi.(ica/ndy)
NUNUKAN – Sedikitnya 145 warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki dokumen resmi kewarganegaraan diamankan petugas maritim Malaysia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati
- BMKG soal Cuaca Jakarta Hari Ini, Warga Hendak Malam Mingguan Wajib Tahu
- Menaker Ida Fauziyah Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker, Ini Nama-namanya
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi dari BKN, Penjelasannya Lengkap