Mark-up Alkes, Negara Rugi Rp9 Miliar
Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di Puskesmas Daerah Perbatasan
Senin, 19 April 2010 – 11:55 WIB
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Salim SH menyatakan bahwa Budiarto Maliang melakukan mark up untuk pengadaan alat-alat kesehatan yang harusnya dibagi-bagikan kepada puskesmas di wilayah perbatasan, tertinggal dan terpencil di seluruh Indonesia pada tahun 2008 hingga 2009. Akibat mark-up tersebut negara dirugikan sekitar Rp9 miliar.
"Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp9 miliar karena alat-alat kesehatan digelembungkan harganya," kata Agus Salim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (19/04).
Baca Juga:
Dalam persidangan yang dipimpim majelis hakim Margono itu, JPU juga menyebutkan bahwa dalam proyek tahun 2007, Dinkes telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp15 miliar. Terdakwa kemudian membagikan kepada perusahaan yang diajak bekerjasama dalam pengadaan alat kesehatan di puskesmas tersebut. PT Kimia Farma adalah perusahaan pemenang tender dalam proyek tersebut.
"Kemudian terdakwa juga membagikan uang sebesar Rp14 miliar kepada PT BUR sebagai suplier dalam proyek itu," tambahnya.(oji/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Salim SH menyatakan bahwa Budiarto Maliang melakukan mark up untuk pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin