Mark-up Alkes, Negara Rugi Rp9 Miliar
Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di Puskesmas Daerah Perbatasan
Senin, 19 April 2010 – 11:55 WIB
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Salim SH menyatakan bahwa Budiarto Maliang melakukan mark up untuk pengadaan alat-alat kesehatan yang harusnya dibagi-bagikan kepada puskesmas di wilayah perbatasan, tertinggal dan terpencil di seluruh Indonesia pada tahun 2008 hingga 2009. Akibat mark-up tersebut negara dirugikan sekitar Rp9 miliar.
"Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp9 miliar karena alat-alat kesehatan digelembungkan harganya," kata Agus Salim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (19/04).
Baca Juga:
Dalam persidangan yang dipimpim majelis hakim Margono itu, JPU juga menyebutkan bahwa dalam proyek tahun 2007, Dinkes telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp15 miliar. Terdakwa kemudian membagikan kepada perusahaan yang diajak bekerjasama dalam pengadaan alat kesehatan di puskesmas tersebut. PT Kimia Farma adalah perusahaan pemenang tender dalam proyek tersebut.
"Kemudian terdakwa juga membagikan uang sebesar Rp14 miliar kepada PT BUR sebagai suplier dalam proyek itu," tambahnya.(oji/jpnn)
JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Salim SH menyatakan bahwa Budiarto Maliang melakukan mark up untuk pengadaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya