Mark Up Harga Lahan, 5 Pejabat Sekadau Ditahan Kejaksaan
Rabu, 07 Maret 2012 – 19:49 WIB
JAKARTA - Lima pejabat setingkat kepala dinas (Kadis) asal Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (7/3). Mereka diduga terlibat korupsi dalam proses pengadaan lahan perkantoran seluas 207 hektare. "Kabupaten Sekadau itu daerah pemekaran, jadi butuh lahan untuk perkantoran. Lahan tanah untuk perkantoran itu yang di-mark-up para tersangka," jelas Arnold di Kejagung, Rabu (7/3).
Kelima tersangka tersebut adalah Ir Slamet (Kadis Pertanian), Ir Abang Akhmad Yani (Kadis Kehutanan), Ir Suyitno (Kadis Kimpraswil), Ir Hery Prayitno (Kepala BPN Sekadau), dan Drs A Muis Haka (Pejabat Bupati Sekadau). Penahanan dilakukan setelah sebelumnya kelima kadis itu ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw mengatakan, modus korupsi yang dilakukan para tersangka dengan cara menggelembungkan harga (mark up) harga lahan jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Akibat tindakan para tersangka, lanjut Arnold, negara diperkirakan menderita kerugian mencapai Rp 14, 4 miliar.
Baca Juga:
JAKARTA - Lima pejabat setingkat kepala dinas (Kadis) asal Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (7/3). Mereka diduga
BERITA TERKAIT
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila