Mark Up Harga Lahan, 5 Pejabat Sekadau Ditahan Kejaksaan
Rabu, 07 Maret 2012 – 19:49 WIB
Seluruh tersangka yang terhitung Rabu (7/3) ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kelima tersangka dijerat dengan tuduhan secara bersama-sama memperkaya diri, orang lain atau korporasi. Sangkaan lainnya, kelimanya menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri, orang lain atau korporasi sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Arnold menambahkan, dalam kasus mark-up lahan di Sekadau, pihaknya telah menetapkan 8 tersangka. "Yang tiga belum ditahan," pungkasnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Lima pejabat setingkat kepala dinas (Kadis) asal Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (7/3). Mereka diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah