Mark Up UPS Rugikan Negara Rp 50 M, Bisa Lebih!

Mark Up UPS Rugikan Negara Rp 50 M, Bisa Lebih!
Mark Up UPS Rugikan Negara Rp 50 M, Bisa Lebih!

"Tapi, belakangan diketahui ada mark up yang cukup besar dan dalam proses pengadaannya menyalahi ketentuan," beber Rikwanto.

Dia mengatakan, diduga distributor atau perusahaan mengatur untuk penyediaan alat tersebut di setiap sekolah.

"Distributor ini yang mengatur tentang HPS (harga perkiraan sementara) proses lelang dan lain-lain. Semua berjalan lancar dan terakhir (UPS) masuk ke sekolah-sekolah pada Januari 2015," bebernya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih menelaah dokumen kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News