Markas Dirudal 2 Tewas, KKB Ancam Lakukan Serangan Balasan

jpnn.com, JAKARTA - Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB) yang selama ini disebut kelompok kriminal bersenjata (KKB) oleh Polda Papua meminta pembuktian secara hukum bila memang terjadi pemerkosaan dan perampasan harta.
Juru Bicara TNPPB Sebby Sambo membantah tuduhan Polda Papua terkait terjadinya pelecehan seksual, penganiayaan dan perampasan harta yang dilakukan KKB.
Indonesia sebagai negara hukum seharusnya membuktikannya. ”Buktikan secara hukum dong,” cetusnya.
Kalau hanya melemparkan wacana, tanpa ada pembuktian tentunya justru Polda Papua yang melakukan pelanggaran hukum.
”Kami pastikan TNPPB tidak melakukan semua itu,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (18/11).
Dia juga menuturkan bahwa sebenarnya TNI dan Polri telah melakukan pelanggaran hukum perang internasional dalam operasi tersebut.
Sebab, saat melakukan operasi itu TNI dan Polri menembakkan rudal balistik sebanyak enam kali ke markas TNPPB. ”Mereka menembak dari jarak 3 km dari markas kami,” jelasnya.
Dalam aturan hukum perang internasional disebutkan bahwa harus menggunakan senjata yang sepadan dalam melakukan perlawanan.
Kelompok kriminal bersenjata (KKB) mengancam melakukan serangan balasan kepada TNI dan Polri.
- KKB Menyerang dan Membakar Rumah, 6 Guru Tewas
- Kasus Senjata Api untuk KKB: 7 Tersangka Ditangkap di Jatim, Yogyakarta, Papua Barat
- Terungkap Alur Penyelundupan Senjata Produksi Pindad Oleh Eks TNI AD untuk KKB
- Berulah Lagi, KKB Bakar Gedung SMP di Papua Tengah
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Anggota KKB Pembawa Kabur Senjata di Polres Yalimo Sudah Tertangkap