Markup Alat, Staf Ahli Wali Kota Ditahan

Markup Alat, Staf Ahli Wali Kota Ditahan
Markup Alat, Staf Ahli Wali Kota Ditahan

jpnn.com - METRO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menahan mantan Kepala Dinas Tata Kota dan Pariwisata (Distakopar) Metro Waluyo pukul 15.35 WIB kemarin (22/9).

Waluyo yang kini menjabat staf ahli wali kota bidang SDM itu disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat senilai Rp281 juta dari Rp2,224 miliar yang dianggarkan melalui APBD 2012.

Kajari Metro Fransisca Juariyah melalui Kasipidsus Anton menjelaskan, perkara itu merupakan pelimpahan dari Polresta Metro. Dari hasil penyidikan, tindak pidana korupsi dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga alat berupa crawler dozer.

Alat berat itu digunakan di tempat pembuangan sampah. Dugaan tindak pidana korupsi semakin kuat berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung. Akibat perbuatan tersangka yang bertindak selaku pengguna anggaran, negara mengalami kerugian Rp281 juta.

Anton melanjutkan, proses penahanan terhadap tersangka berawal dilimpahkan berkas perkara berikut tersangka dari Polresta Metro ke Kejari Metro pukul 10.05 WIB.

Tersangka didampingi Eni Mardianti selaku penasihat hukumnya kemudian menjalani pemeriksaan di ruang Kasipidsus mulai pukul 10.20 14.05  WIB. Selanjutnya pada pukul 14.07 WIB, tim penyidik Kejari Metro menerbitkan surat perintah penahanan bernomor PRINT 495/N.8.12/Fd/09/2014 yang ditandatangani Kajari Metro Fransisca Juariyah.

Mengetahui akan tersangka, melalui penasihat hukumnya mencoba mengajukan upaya hukum melalui surat permohonan penahanan. Namun, permohonan penangguhan penahanan belum dikabulkan Kejari Metro.

Selanjutnya pada pukul 15.35 WIB, tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Metro dengan dikawal dua penyidik dari Polresta Metro dan dua penyidik dari Kejari Metro dengan mobil tahanan BE 2128 FZ. Istri tersangka yang mendampingi tersangka sejak menjalani pemeriksaan juga ikut mengantarkan dengan mobil itu.

METRO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menahan mantan Kepala Dinas Tata Kota dan Pariwisata (Distakopar) Metro Waluyo pukul 15.35 WIB kemarin (22/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News