Markus Pajak Bank Jabar Diganjar 6,5 Tahun
Selasa, 27 Juli 2010 – 23:48 WIB
Majelis beranggapan Eddi sebagai petugas pajak telah melakukan perbuatan yang menyakitkan rakyat. Sebab, Eddi terbukti menerima suap Rp 2,55 dari Dirut PT Bank Jabar Umar Sjarifuddin sebagai imbalan untuk mengurani jumlah kurang bayar pajak PT Bank Jabar-Banten pada 2001-2002. "Sebagai petugas pajak, terdakwa telah mengkhianati amanat rakyat dalam menghimpun hasil pajak," ujar Nani.
Sebelumnya, Eddi didakwa korupsi karena menerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Namun hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelumnya, tim JPU KPK yang diketuai Rudi Margono mengajukan tuntuan kepada majelis hakim agar menghukum Eddi dengan penjara selama 12 tahun plus denda Rp 200 juta subsidair hukuman kurungan selama 6 bulan kurungan. JPU juga meminta majelis memerintahkan Eddi mengganti kerugian negara sebesar Rp 565 juta.
Hal-hal yang memberatkan putusan atas Eddi antara lain karena berbelit-belit dalam persidangan. Selain itu, sebagai abdi negara Eddi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya itu juga dianggap menghambat upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara selama 6,5 tahun kepada mantan Kepala Kantor Pemeriksa Pajak Bandung
BERITA TERKAIT
- Pasar Meningkat, Pemain Baru Rokok Elektrik Bermunculan
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen