Markus Pajak Bank Jabar Diganjar 6,5 Tahun

Markus Pajak Bank Jabar Diganjar 6,5 Tahun
Markus Pajak Bank Jabar Diganjar 6,5 Tahun
Sementara hal yang dianggap meringankan, karena Eddi tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga ."Terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan," ucap Nani.

Namun putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU itu masih dianggap berat oleh Eddi. Dari kursi terdakwa, Eddi langsung menyampaikan niatnya untuk mengajukan banding. "Kami akan ajukan banding," kata Eddi.

Sementara JPU menganggap putusan itu terlalu ringan. Tim JPU KPK pun langsung menyatakan sikapnya untuk melawan putusan itu. "Kita akan mengajukan banding, Yang Mulia," ujar Ketua Tim JPU Rudi Margono.(rnl/ara/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman penjara selama 6,5 tahun kepada mantan Kepala Kantor Pemeriksa Pajak Bandung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News