Markus Pajak Bank Jabar jadi Tersangka
KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru
Senin, 28 Juni 2010 – 22:22 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jabar-Banten. Kali ini, tersangkanya adalah Hery Achmad Buchori, Roy Yuliandri, Dedy Suwardi, Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya. Johan merincikan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang dilakukan mantan Dirut Bank Jabar-Banten, Umar Syarifudin, yang telah divonis bersalah telah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan, Hery Achmad Buchory bersama-sama dengan Umar Syarifudin pada tahun 2004 diduga telah memberi hadiah berupa uang kepada tim pemeriksa pajak dari Kantor Pemeriksa Pajak Bandung I. "Uang itu untuk imbalan atas pengurangan jumlah kurang bayar pajak bank Jabar-Banten tahun 2001-2002," sebut Johan.
Hery Achmad Buchory adalah Kepala Divisi Akuntansi di bank milik Pemda Jabar itu. Sedangkan empat tersangka lainnya adalah para pegawai di Kantor Pajak Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Bandung I.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan dan fakta-fakta di persidangan, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tiga pekan lalu," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (28/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jabar-Banten. Kali ini, tersangkanya
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024