Markus Pajak Bank Jabar jadi Tersangka
KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru
Senin, 28 Juni 2010 – 22:22 WIB

Markus Pajak Bank Jabar jadi Tersangka
Sedangkan Roy Yuliandri, Dedy Suwardi, Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya, tergabung dalam tim yang dibentuk kepala kantor Pemeriksaan dan Penyidikan pajak Bandung I, Edi Setiadi, untuk memeriksa kekurangan pembayaran pajak Bank Jabar-Banten tahun 2002. Para tersangka itu bersama-sama dengan Edi Setiadi, diduga telah menerima uang Rp2,55 miliar dari Bank Jabar karena telah mengurangi kekurangan pembayaran pajak tahun 2002. "Seharusnya pembayaran pajaknya Rp51,80 miliar, tetapi dikurangi menjadi Rp7,2 miliar," sebut Johan.
Johan menyebutkan, khusus tersangka Hery Achmad Buchory dijerat dengan pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 dan Pasal 12B ayat (2) UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan empat tersangka dari pegawai pajak, disangka dengan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jabar-Banten. Kali ini, tersangkanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi