Markus Pajak Bank Jabar jadi Tersangka
KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru
Senin, 28 Juni 2010 – 22:22 WIB
Sedangkan Roy Yuliandri, Dedy Suwardi, Muhammad Yazid dan Dien Rajana Mulya, tergabung dalam tim yang dibentuk kepala kantor Pemeriksaan dan Penyidikan pajak Bandung I, Edi Setiadi, untuk memeriksa kekurangan pembayaran pajak Bank Jabar-Banten tahun 2002. Para tersangka itu bersama-sama dengan Edi Setiadi, diduga telah menerima uang Rp2,55 miliar dari Bank Jabar karena telah mengurangi kekurangan pembayaran pajak tahun 2002. "Seharusnya pembayaran pajaknya Rp51,80 miliar, tetapi dikurangi menjadi Rp7,2 miliar," sebut Johan.
Johan menyebutkan, khusus tersangka Hery Achmad Buchory dijerat dengan pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 dan Pasal 12B ayat (2) UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan empat tersangka dari pegawai pajak, disangka dengan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 UU nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jabar-Banten. Kali ini, tersangkanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya