Marlin si Ayah Tiri Bejat Banget
Bahkan perbuatan tak senonoh itu dilakukan sejak korban duduk di kelas V SD hingga sekarang duduk di kelas I SMP.
"Pelaku ini melakukan aksinya dengan mengancam dan memaksa korbannya. Bahkan mengancam korban serta menakut-nakuti korban agar tidak melaporkan dan kalau dilaporkan akan dibunuh,” ujarnya.
Menurutnya, akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan sampai saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Satuan Reskrim Polres Lamandau masih melakukan pemeriksaan secara intensif, baik kepada korban dan juga tersangka pelakunya.
“Tersangka Marlin dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 81 ayat (3), tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang diancam dengan kurungan penjara 15 tahun dan ditambah 1/3 dari pasal pokok,” tegasnya. (alh/ens)
Marlin tega mencabuli anak tirinya sejak kelas V Sekolah Dasar. Polisi sudah menangkap dan menahan si ayah tiri jahat itu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun