Marno Terancam Hukuman Mati, Anak dan Bininya Terlibat
![Marno Terancam Hukuman Mati, Anak dan Bininya Terlibat](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/08/14/densus-88-antiteror-polri-menangkap-terduga-teroris-di-lebak-21.jpg)
jpnn.com - PEKANBARU - Marno, pria yang menyeludupkan 411 kilogram sabu-sabu ke Riau, terancam hukuman mati.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur menyatakan Marno ditangkap oleh tim Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik (JSJN) Kepolisian Malaysia, di Johor, Malaysia, pada awal Mei 2023.
Saat penangkapan Marno di Johor, turut diamankan 62 kilogram sabu-SABU dan 20 ribu butir pil ekstasi, yang rencananya akan dikirim ke Indonesia, melalui Provinsi Riau.
Sebelum penangkapan Marno, istri dan anaknya sudah ditangkap jajaran Ditnarkoba Polda Riau.
“Anaknya berperan langsung dalam memasukkan 276 kg sabu. Sementara istrinya ini rekeningnya digunakan untuk keuangan membiayai penyelundupan narkoba," kata Kombes Guntur, Senin (22/5).
Marno masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Riau berdasarkan 4 laporan polisi (LP). Dimana 2 LP ada di tahun 2022 dan 2 LP di 2023.
Mulai dari pengungkapan 14 kilogram sabu-sabu hingga tangkapan terbesar yang dilakukan Polda Riau, yakni sebanyak 276 kilogram oleh Kompol Hotmartua Ambarita, pada 2023.
Kemudian Marno juga mengendalikan masuknya 121 kilogram sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia pada 2022.
Marno, pria yang menyeludupkan narkoba, berupa 411 kilogram sabu-sabu ke Riau, terancam hukuman mati. Anak dan bininya terlibat.
- Operasi Narkoba di Bandungan, BNNP Jateng Cek Urine Ratusan Pengunjung
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Cegah Kecelakaan, Polantas Periksa Kondisi Sopir dan Bus di Pekanbaru
- Seperti Inilah Korupsi Modus SPPD Fiktif, Bang Uun 2 Hari di Polda Riau
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Polres Bengkalis Menggagalkan Penyelundupan 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional