Marsekal Muda Agung Bantah Kabar Intimidasi Terhadap Pimpinan KPK
![Marsekal Muda Agung Bantah Kabar Intimidasi Terhadap Pimpinan KPK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/07/31/komandan-pusat-polisi-militer-danpuspom-tni-marsekal-muda-bx-seyb.jpg)
Pengirim karangan bunga itu, sampai saat ini masih belum diketahui orangnya berikut maksud dari isi ucapannya.
Ketua KPK RI Firli Bahuri saat ditanya mengenai karangan bunga itu menyampaikan dia menyerahkan itu kepada Polri.
"Hal ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri. Begitu kami mendapat berita ada kiriman bunga, kami sampaikan kepada Kapolri, karena itu adalah tanggung jawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, dari mana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesannya. Itu tugas Kapolri," tutur Firli di Mabes TNI.
Dalam kesempatan yang sama, Firli saat ditanya pendapatnya terkait karangan bunga itu, dia memilih tidak menafsirkan isi ucapan.
"Saya tidak bisa mengatakan itu (intimidasi, red.). Silakan anda baca sendiri, maknai oleh anda," kata Firli menjawab pertanyaan apakah karangan itu menurut dia bentuk intimidasi terhadap KPK.
Dia menjelaskan pegawai KPK, karena tugas-tugasnya memeriksa dan menindak korupsi, tentu rentan diintimidasi oleh pihak tertentu. Namun, Firli memastikan KPK telah mengantisipasi itu.
"Di internal kami menyampaikan, kami punya sistem bagaimana mengaplikasikan tombol darurat atau kami kenal dengan panic button. Pada prinsipnya, di mana pun pegawai KPK berada dia dilengkapi dengan sistem keamanan," ujar Firli Bahuri. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko membantah kabar soal intimidasi kepada pimpinan KPK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- KM Sabuk Nusantara 110 Kandas di Perairan Pulau Laut, Penumpang Dievakuasi Basarnas
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- KPK Pastikan Laporan Terkait Jampidsus Masih Diproses
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto