Marsub Akui Terima Duit BI
jpnn.com -
”Uang itu saya kembalikan ke KPK setelah saya tahu dari penyidikan bahwa ada kaitannya dengan BI. Saya kembalikan karena merasa berdosa bila benar demikian,” cetus Marsub dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrudin Chaniago SH di Pengadilan Tipikor, dengan terdakwa anggota Komisi IX DPR, Hamka Yandhu (FPDIP) dan Anthony Zeidra Abidin (FP Golkar), Rabu malam ( 19/11).
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR-RI Dudhie Makmun Murod membantah ikut kecipratan aliran dana Bank Indonesia (BI) ke Komisi IX. Namun, pria kelahiran Palembang 46 tahun lalu itu tak membantah ikut pergi ke London dan New York.
”Saya tidak menerima uang dari BI, apalagi dikatakan untuk penyelesaian BLBI. Mendegar ada uang pun saya tidak pernah,” kata Dudhie.
Wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menegaskan dirinya tak pernah menerima uang dari Yoyo, asisten pribadinya, juga memerintahkan untuk mengambil uang kepada Hamka dan Anthony. ”Saya tidak pernah berhubungan dengan orang BI selain dalam rapat-rapat antara Komisi IX dengan BI. Saya juga tidak pernah mendengar dan menerima uang dari Yoyo, tidak ada itu,” beber ketua Pansus Amandemen UU BI tersebut.
Dalam persidangan dengan perkara nomor 20/Pid/TPK/2000.PN.JKT.PST itu, dihadirkan pula saksi Anwar Nasution, ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang juga mantan Deputi Gubernur Senior BI.
Dari keterangan Anwar, ada beberapa kepastian yang diketahui. Antara lain, bahwa dalam amandemen UU BI dimuat badan baru yaitu Badan Supervisi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), amandemen UU BI adalah keinginan bersama antara Pemerintah dan BI.
Anwar juga mengakui ikut RDG (rapat dewan gubernur) pada 22 Juli 2003. Hasil RDG itu ada dua yaitu pendirian PPSK dan mengembalikan uang yayasan YPPI yang disisihkan. Dalam RDG itu juga disetujui penggunaan dana YPPI sebesar Rp71,5 miliar.
JAKARTA – Mantan anggota Komisi IX DPR-RI, Darsub Yusuf dari Fraksi TNI/Polri mengaku pernah menerima uang sebesar Rp250 juta terkait aliran
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate