Marsudi Wahyu Kisworo Dianggap Tidak Bisa Menjawab Keluhan soal Situng

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Iwan Satriawan menyebut ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum KPU Marsudi Wahyu Kisworo tidak memberikan keterangan yang krusial.
Menurut Iwan, Marsudi yang merupakan pakar IT tersebut tidak bisa menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas lemahnya sistem keamanan di situs Situng saat ini. Padahal, ahli yang dihadirkan itu merupakan sosok yang merancang sistem keamanan situs Situng.
"Ahli ini hanya bisa menyampaikan yang terkait dengan bahwa beliau yang membuat desain sistem informasinya KPU, tetapi setelah itu, kelanjutannya bagaimana, sistem informasinya bagaimana, beliau tidak tanggung jawab," ucap dia di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Menurut Iwan, pihaknya mempertanyakan alasan sistem keamanan di situs Situng mudah disusupi peretas. Namun, ahli tidak menjelaskan satu pun keluhan dari tim kuasa hukum paslon 02.
"Ahli kami, telah membuktikan bahwa sistem itu tidak aman. Sebab itu bisa diintervensi, dipenetrasi oleh faktor eksternal," ucap dia.
BACA JUGA: 22 Juta Massa Bakal Kumpul di MK Sambut Kemenangan Prabowo – Sandi?
Sebelumnya ahli dari tim kuasa hukum KPU, Marsudi Wahyu Kisworo menerangkan Situng dengan situs Situng merupakan dua hal yang berbeda. Marsudi menegaskan sistem keamanan Situng sulit ditembus oleh peretas yang jahil dari luar.
"Kalau sistemnya sendiri saya kira tidak seperti itu. Sebab, sistem Situng itu tidak bisa diakses sama sekali dari luar," ungkap dia dalam sidang.
Marsudi Wahyu Kisworo tidak bisa menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas sistem keamanan di situs Situng KPU saat ini.
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU
- MK Putuskan PSU di Tasikmalaya, KPU Diberi Waktu 60 Hari