Marsudi Wahyu Kisworo: Dibom Peretas Sekalipun, Situs Situng KPU Bakal Memperbaiki Diri
jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum paslon 02 Iwan Satriawan mencecar saksi tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Dia meragukan sistem keamanannya.
"Pakar IT lainnya menyatakan Situng yang ada sekarang tidak safe. Situng sekarang tidak safe. Sebab, ada faktor eksternal yang bisa masuk ke dalam situng. Bagaimana?" ucap Iwan dalam sidang keempat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Marsudi pun menjawab pertanyaan Iwan. Dia menerangkan Situng dengan situs Situng merupakan dua hal yang berbeda. Dia menegaskan sistem keamanan Situng sulit ditembus oleh peretas yang jahil dari luar.
"Kalau sistemnya sendiri saya kira tidak seperti itu. Sebab, sistem Situng itu tidak bisa diakses sama sekali dari luar," ungkap dia dalam sidang.
Dia menerangkan, untuk meretas Situng harus masuk lebih dahulu ke terminal sistem keamanan. Terminal sistem keamanan tersebut diletakkan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat. "Kalau sudah masuk terminal di sana, baru bisa akses sistem di sana," ucap dia.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Kesaksian Keponakannya Untuk Prabowo - Sandi di Sidang MK Masih Mentah
Sementara itu, kata dia, untuk situs Situng memang bisa ditembus peretas dari luar.
Hanya saja, peretasan itu tidak berarti banyak. Sebab, situs Situng bakal otomatis memperbaiki diri selama 15 menit sejak diretas orang luar.
Marsudi Wahyu Kisworo menerangkan, untuk meretas Situng KPU harus masuk lebih dahulu ke terminal sistem keamanan.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK