Marsudi Wahyu Kisworo: Dibom Peretas Sekalipun, Situs Situng KPU Bakal Memperbaiki Diri
jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum paslon 02 Iwan Satriawan mencecar saksi tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Dia meragukan sistem keamanannya.
"Pakar IT lainnya menyatakan Situng yang ada sekarang tidak safe. Situng sekarang tidak safe. Sebab, ada faktor eksternal yang bisa masuk ke dalam situng. Bagaimana?" ucap Iwan dalam sidang keempat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Marsudi pun menjawab pertanyaan Iwan. Dia menerangkan Situng dengan situs Situng merupakan dua hal yang berbeda. Dia menegaskan sistem keamanan Situng sulit ditembus oleh peretas yang jahil dari luar.
"Kalau sistemnya sendiri saya kira tidak seperti itu. Sebab, sistem Situng itu tidak bisa diakses sama sekali dari luar," ungkap dia dalam sidang.
Dia menerangkan, untuk meretas Situng harus masuk lebih dahulu ke terminal sistem keamanan. Terminal sistem keamanan tersebut diletakkan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat. "Kalau sudah masuk terminal di sana, baru bisa akses sistem di sana," ucap dia.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Kesaksian Keponakannya Untuk Prabowo - Sandi di Sidang MK Masih Mentah
Sementara itu, kata dia, untuk situs Situng memang bisa ditembus peretas dari luar.
Hanya saja, peretasan itu tidak berarti banyak. Sebab, situs Situng bakal otomatis memperbaiki diri selama 15 menit sejak diretas orang luar.
Marsudi Wahyu Kisworo menerangkan, untuk meretas Situng KPU harus masuk lebih dahulu ke terminal sistem keamanan.
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK