Martabat Kepala Negara Harus Dilindungi
Kamis, 11 April 2013 – 05:25 WIB
JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Ronny Nitibaskara menilai martabat pimpinan negara itu harus selalu dilindungi. Menurutnya, di belahan dunia manapun tidak boleh seseorang menghina kepala negara dengan seenaknya. "Itu di Inggris, enggak tahu kalau di kita, karena itu tergantung budaya kita. Apalagi kita kan heterogen, sehingga belum tentu bisa apa yang dilakukan di luar kemudian dilakukan di sini. Saya hanya memberikan contoh. Di Inggris boleh seperti itu, apa di sini boleh? Kan belum tentu," katanya.
"Di seluruh negara ini tidak ada yang memperbolehkan seenaknya menghina kepala negara. Itu yang saya kira perlu dilindungi sebagai hak asasi manusia," ujar Prof Ronny di DPR, Jakarta, Rabu (10/4).
Baca Juga:
Dia mencontohkan di Inggris ada tempat khusus untuk memaki-maki siapapun. Namun demikian hal itu dibatasi waktu dan dilakukan di tempat yang telah ditentukan.
Baca Juga:
JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Ronny Nitibaskara menilai martabat pimpinan negara itu harus selalu dilindungi. Menurutnya, di
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional