Martabat Kepala Negara Harus Dilindungi
Kamis, 11 April 2013 – 05:25 WIB

Martabat Kepala Negara Harus Dilindungi
Menurut Prof Ronny, pasal penghinaan terhadap presiden dikhawatirkan menjadi pasal karet karena adanya politik tarik menarik. Supaya hal itu tidak terjadi, perlu ada kejelasan terlebih dahulu di DPR. "Kita akademisi menyerahkannya ke DPR," ucap dia.
Baca Juga:
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan pasal penghinaan presiden itu amat tergantung kesepakatan antara pemerintah dan legislatif. (gil/jpnn)
JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Ronny Nitibaskara menilai martabat pimpinan negara itu harus selalu dilindungi. Menurutnya, di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional