Martabat Kepala Negara Harus Dilindungi

Martabat Kepala Negara Harus Dilindungi
Martabat Kepala Negara Harus Dilindungi
Menurut Prof Ronny, pasal penghinaan terhadap presiden dikhawatirkan menjadi pasal karet karena adanya politik tarik menarik. Supaya hal itu tidak terjadi, perlu ada kejelasan terlebih dahulu di DPR. "Kita akademisi menyerahkannya ke DPR," ucap dia.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan pasal penghinaan presiden itu amat tergantung kesepakatan antara pemerintah dan legislatif. (gil/jpnn)

JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Ronny Nitibaskara menilai martabat pimpinan negara itu harus selalu dilindungi. Menurutnya, di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News