Martabat Kepala Negara Harus Dilindungi
Kamis, 11 April 2013 – 05:25 WIB
Menurut Prof Ronny, pasal penghinaan terhadap presiden dikhawatirkan menjadi pasal karet karena adanya politik tarik menarik. Supaya hal itu tidak terjadi, perlu ada kejelasan terlebih dahulu di DPR. "Kita akademisi menyerahkannya ke DPR," ucap dia.
Baca Juga:
Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin mengatakan pasal penghinaan presiden itu amat tergantung kesepakatan antara pemerintah dan legislatif. (gil/jpnn)
JAKARTA - Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Ronny Nitibaskara menilai martabat pimpinan negara itu harus selalu dilindungi. Menurutnya, di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggota DPD RI Ning Lia Bertemu Penjabat Gubernur Jatim untuk Serap Aspirasi untuk Kemajuan Daerah
- Prabowo Tandatangani Aturan yang Hapus Utang Petani, Nelayan, UMKM
- Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah
- Sepakat Damai, Simak Kalimat Guru Honorer Supriyani & Aipda Wibowo Hasyim
- TNI AL Gelar Surya Bhaskara Jaya dan Pembinaan Karakter Maritim di Atas Kapal Perang
- Menjelang Debat Calon Ketum ILUNI FHUI, Rahmat Bastian Siapkan 3 Program Andalan