Martha Bantah Merayu Jaksa Hari
Tahanan yang Mengaku Dihamili Jaksa
Sabtu, 26 November 2011 – 14:04 WIB
Marwan menegaskan, pihaknya sudah menerima laporan kesimpulan pemeriksaan kejati mengenai jaksa yang berhubungan badan dengan tahanan.
Dia menambahkan, ke depan, kasus serupa tak akan terjadi lagi. Dia menginstruksikan untuk membikin prosedur tetap (protap) agar seorang tahanan tak mudah dibon (dikeluarkan) dari sel. "Semua ini akan kami ambil hikmahnya," ungkapnya.
Marwan juga berjanji segera menjatuhkan sanksi definitif kepada Hari. Namun, sebelumnya, dirinya harus melaporkan penanganan kasus tersebut kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Sanksi itu juga akan berbuntut pencabutan tunjangan remunerasi yang selama ini diterima Hari.
Rommel Limbong, pengacara yang kemarin mendampingi Martha di kejati, mengungkapkan, dirinya sementara puas atas adanya pertemuan itu. "Saya menilai ada kemajuan pengusutan kasus ini. Semoga di kepolisian nanti makin terbuka lebar. Kami lihat komitmennya," ucapnya. (git/c5/kum)
SURABAYA - Kedatangan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy ke Surabaya benar-benar dimanfaatkan Martha Indah Sapriani, perempuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK