Martin Apresiasi Laporan BPKN soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Pertimbangkan Bentuk Pansus
jpnn.com, JAKARTA - Komisi VI DPR RI telah menerima laporan dan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung Mengapresiasi BPKN yang telah menindaklanjuti hasil rapat 3 November 2022 terkait pembentukan posko pengaduan dan pembentukan TPF BPKN kasus GGAPA.
"Komisi VI akan terus mengawal dan mendorong perlindungan konsumen terhadap kasus ini," kata Martin seusai menerima Kepala BPKN Rizal E Halim di Senayan, Jakarta, sebagaimana keterangan tertulis, Kamis (15/12).
Politikus Partai NasDem itu meminta pemerintah serius membongkar tragedi gagal ginjal akut dengan menindaklanjuti hasil temuan serta rekomendasi TPF BPKN.
"Jika kami masih melihat ada ketidaksinkronan atau ada yang ditutup-tutupi, maka kami akan mengusulkan pembentukan Pansus (panitia khusus) untuk kasus ini" ujar dia.
Anggota DPR Dapil II Sumut itu mengingatkan perlindungan konsumen atas kasus gagal ginjal harus betul-betul diberikan secara optimal.
Pemerintah juga perlu memperhatikan pemberian santunan, kompensasi, serta ganti rugi bagi korban dan keluarga korban yang telah meninggal dunia maupun yang dirawat.
"Kami tidak ingin melihat konsumen Indonesia dalam kasus seperti ini selalu terpinggirkan. Kami ingin memastikan perlindungan konsumen betul betul dipenuhi," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung mengapresiasi laporan TPF BKPN soal kasus gagal ginjal akut pada anak. Pertimbangkan bentuk pansus.
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Komisi III DPR Sebut Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat
- Said Abdullah PDIP Mendukung Pelaksanaan APBN 2025 untuk Rakyat
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah