Martin Hutabarat: Santet Susah Dibuktikan Secara Hukum
Kamis, 21 Maret 2013 – 12:09 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat mengatakan, persoalan santet yang masuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perlu didalami lagi. Bahkan, Martin berharap santet tidak sampai masuk dalam UU. "Kalau kita merumuskan suatu tindak pidana dalam KUHP, tentu harus memiliki dasar dan fakta yang kuat," terang anggota Dewan Pembina Partai Gerindra tersebut.
Pasalnya, menurut Martin, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa serta hakim akan kesulitan untuk menerapkan hukumnya. "Karena membuktikannya susah," kata Martin kepada wartawan, Kamis (21/3).
Baca Juga:
Martin juga menyebutkan bahwa masyarakat juga masih terpecah dalam menyikapi soal santet. Sebagian mengakui adanya santet, sedangkan sebagian lagi tidak mempercayainya benar-benar ada.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat mengatakan, persoalan santet yang masuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perlu didalami
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran