Martin Hutabarat: Santet Susah Dibuktikan Secara Hukum
Kamis, 21 Maret 2013 – 12:09 WIB

Martin Hutabarat: Santet Susah Dibuktikan Secara Hukum
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat mengatakan, persoalan santet yang masuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perlu didalami lagi. Bahkan, Martin berharap santet tidak sampai masuk dalam UU. "Kalau kita merumuskan suatu tindak pidana dalam KUHP, tentu harus memiliki dasar dan fakta yang kuat," terang anggota Dewan Pembina Partai Gerindra tersebut.
Pasalnya, menurut Martin, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa serta hakim akan kesulitan untuk menerapkan hukumnya. "Karena membuktikannya susah," kata Martin kepada wartawan, Kamis (21/3).
Baca Juga:
Martin juga menyebutkan bahwa masyarakat juga masih terpecah dalam menyikapi soal santet. Sebagian mengakui adanya santet, sedangkan sebagian lagi tidak mempercayainya benar-benar ada.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat mengatakan, persoalan santet yang masuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perlu didalami
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi