Martin Hutabarat: Santet Susah Dibuktikan Secara Hukum

Martin Hutabarat: Santet Susah Dibuktikan Secara Hukum
Martin Hutabarat: Santet Susah Dibuktikan Secara Hukum
Itu sebabnya, Martin akan bertanya terlebih dahulu mengenai apa alasan pemerintah memasukkan santet dalam rancangan KUHP yang telah diajukan ke DPR. "Naskah akademisnya sangat perlu kita dalami nanti," tandasnya

Revisi KUHP saat ini tengah dibahas Komisi III DPR. Pada pasal 293 tercantum prihal kekuatan gaib sebagai berikut. Di ayat (1) dinyatakan, "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Ayat (2), "Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)." (gil/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat mengatakan, persoalan santet yang masuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perlu didalami


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News