Martin Hutabarat: Santet Susah Dibuktikan Secara Hukum
Kamis, 21 Maret 2013 – 12:09 WIB

Martin Hutabarat: Santet Susah Dibuktikan Secara Hukum
Itu sebabnya, Martin akan bertanya terlebih dahulu mengenai apa alasan pemerintah memasukkan santet dalam rancangan KUHP yang telah diajukan ke DPR. "Naskah akademisnya sangat perlu kita dalami nanti," tandasnya
Baca Juga:
Revisi KUHP saat ini tengah dibahas Komisi III DPR. Pada pasal 293 tercantum prihal kekuatan gaib sebagai berikut. Di ayat (1) dinyatakan, "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Ayat (2), "Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)." (gil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat mengatakan, persoalan santet yang masuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perlu didalami
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai