Martin: Kelakuan Corby Baik

Martin: Kelakuan Corby Baik
Humas PN Denpasar, Bali Amzer Simanjuntak tunjukkan surat Keputusan Presiden yang isinya menyetujui permohonan grasi Corby. Foto: Radar Bali
JAKARTA –  Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada terpidana narkoba warga negara Australia Schapelle Leigh Corby (34), mendapat dukungan dari politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat, mengatakan, dalam pemberian grasi itu bisa saja presiden meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung. “Dan itu hak prerogatif dia (presiden).  Saya kira tentu presiden memiliki pertimbangan-pertimbangan yang kuat untuk memberikan grasi itu,” tegas Martin kepada wartawan, Rabu (23/5), di Jakarta.

Seperti diketahui, Presiden SBY menyetujui permohonan grasi yang diajukan warga Australia, Schapelle Leigh Corby (34) , terpidana 20 tahun penjara dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004. Dalam grasi tersebut, Presiden SBY atas pertimbangan Mahkamah Agung, telah menandatangani keputusan untuk mengurangi masa pidana Schapelle Corby selama lima tahun.

“Kita pernah melihat di (Lembaga Pemasyarakatan) Kerobokan, waktu kita datang di sana (Bali) kata petugas di sana Corby itu sudah cukup familiar, tidak memersulit tapi bisa menyesuaikan diri. Sebenarnya (Corby) berkelakuan baik lah di sana,” katanya.

JAKARTA –  Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada terpidana narkoba warga negara Australia Schapelle

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News