Martin: Kelakuan Corby Baik
Rabu, 23 Mei 2012 – 16:21 WIB
JAKARTA – Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada terpidana narkoba warga negara Australia Schapelle Leigh Corby (34), mendapat dukungan dari politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat, mengatakan, dalam pemberian grasi itu bisa saja presiden meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung. “Dan itu hak prerogatif dia (presiden). Saya kira tentu presiden memiliki pertimbangan-pertimbangan yang kuat untuk memberikan grasi itu,” tegas Martin kepada wartawan, Rabu (23/5), di Jakarta.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Presiden SBY menyetujui permohonan grasi yang diajukan warga Australia, Schapelle Leigh Corby (34) , terpidana 20 tahun penjara dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004. Dalam grasi tersebut, Presiden SBY atas pertimbangan Mahkamah Agung, telah menandatangani keputusan untuk mengurangi masa pidana Schapelle Corby selama lima tahun.
“Kita pernah melihat di (Lembaga Pemasyarakatan) Kerobokan, waktu kita datang di sana (Bali) kata petugas di sana Corby itu sudah cukup familiar, tidak memersulit tapi bisa menyesuaikan diri. Sebenarnya (Corby) berkelakuan baik lah di sana,” katanya.
JAKARTA – Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada terpidana narkoba warga negara Australia Schapelle
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah