Martin Manurung Minta BPKN Jelaskan Hak-Hak Korban Gagal Ginjal Akut
Jumat, 04 November 2022 – 07:02 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung. Foto: DPR RI.
Pusat pengaduan BPKN bagi pihak korban itu paling lambat sudah harus dibuka 1x24 jam setelah rapat tersebut ditutup. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung minta BPKN menjelaskan hak-hak korban gagal ginjal akut akibat obat sirop berbahaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman