Martin Manurung Minta BPKN Jelaskan Hak-Hak Korban Gagal Ginjal Akut
Jumat, 04 November 2022 – 07:02 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung. Foto: DPR RI.
Pusat pengaduan BPKN bagi pihak korban itu paling lambat sudah harus dibuka 1x24 jam setelah rapat tersebut ditutup. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung minta BPKN menjelaskan hak-hak korban gagal ginjal akut akibat obat sirop berbahaya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI