Martin Manurung Minta Pimpinan DPR Segera Tindak Lanjuti Surpres RUU Perkoperasian
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung meminta pimpinan DPR RI segera menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) tentang Perubahan Ketiga UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian.
Menurut dia, penugasan itu perlu segera diberikan kepada Komisi VI untuk pembahasan bakal beleid tersebut.
“Saya ingin mempertanyakan tentang RUU Perkoperasian. Kami mendapatkan informasi bahwa Surpres sudah sampai ke pimpinan DPR RI beberapa bulan yang lalu. Namun, hingga kami masih menunggu penugasan dari pimpinan,” kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/5).
Legislator Partai NasDem itu mengatakan, dasar hukum perkoperasian yang ada sudah tidak relevan dengan perkembangan serta tidak mampu menyelesaikan masalah perkoperasian.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak masalah di perkoperasian yang sudah menelan korban ratusan ribu bahkan sampai jutaan dengan nilai fantastis sampai triliunan rupiah,” ungkap Martin.
Dia menuturkan, banyak masyarakat yang mengadu ke Komisi VI terkait masalah koperasi.
Namun, masalah tak bisa serta merta diurai karena regulasi yang ada tidak memiliki kewenangan.
“UU yang ada sekarang tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk bisa menyelesaikan masalah, seperti diperlukannya lembaga penjaminan simpanan dan juga pengawasan perkoperasian,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung meminta pimpinan DPR RI segera menindaklanjuti Surpres UU tentang Perkoperasian.
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab