Martin Mendadak Syok Saat Tertangkap Mengonsumsi Ganja

"Setelah diselidiki beberapa hari, kami mencurigai seseorang bernama Jonris ini dan kami pertajam kembali. Pada saat dia mengendarai sepeda motor menuju ke Pom bensin di Pererenan, Badung, di saat yang sama dia tertangkap mengambil paket barang yang dibungkus dalam kantong satu karung berisi pakaian dan setelah digeledah didalamnya terdapat 5 kg ganja kering," jelasnya.
Dari penangkapan tersangka Jonris kemudian dikembangkan menuju Desa Desa Braban, Kabupaten Tabanan untuk menangkap oknum bernama Martin yang memberikan perintah mengedarkan narkotika jenis ganja kering ini.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan diperoleh narkotika jenis ganja kering dengan berat kurang lebih 1 kg yang diletakkan di atas plafon rumahnya.
"Jadi kaitannya bahwa Jonris adalah kurir tetapi saat bersamaan ditangkap, dia juga sedang menggunakan ganja ini. Setelah diinterogasi si Martin yang menyuruh," ucapnya.
Adapun total barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu 5,8 kg brutto atau 5,7 kg netto ganja kering, tas kulit dan telepon genggam milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Jonris disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Martin disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Barang bukti seberat 6 kilogram ganja diamankan dari tangan Martin dan Jonris. Selain diedarkan, ganja itu dikonsumsi sendiri.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi