Martin Sinyalir Pembahasan Revisi KUHP dan KUHAP akan Terbengkalai
Senin, 22 April 2013 – 21:17 WIB

Martin Sinyalir Pembahasan Revisi KUHP dan KUHAP akan Terbengkalai
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat menilai pembahasan rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan selesai pada masa periode DPR yang sekarang.
Martin menerangkan untuk membahas revisi KUHP dan KUHAP diperlukan waktu selama 3 tahun. Sebab menurut Martin, pasal yang diatur di dalamnya sangat banyak yakni mencapai 766 pasal.
Sikap psimis itu makin bertambah karena untuk membahas satu pasal saja sudah memakan banyak waktu. "Baru satu pasal masalah santet saja berminggu-minggu membahasnya," ujarnya di DPR, Jakarta, Senin (22/4).
Selain itu politisi Partai Gerindra tersebut menambahkan menjelang pemilihan umum, para anggota dewan juga sedang gencar-gencarnya mengurus daerah pemilihannya. "Waktu yang tinggal 1 tahun lagi tidak akan selesai untuk membahasnya," kata dia.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat menilai pembahasan rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang
BERITA TERKAIT
- 40 Pos Siaga Hadir di 10 Provinsi Selama Arus Balik Lebaran 2025
- Brando Susanto: Pergub PPSU Sebagai Bentuk Kesadaran Ideologis Pram-Doel Terhadap Persoalan Sampah dan Lingkungan
- Brando Susanto: Pergub PPSU Sebagai Bentuk Kesadaran Ideologis Pram-Doel Terhadap Persoalan Sampah dan Lingkungan
- TSL 2025 Jadi Ajang Pamer Inovasi Pelajar di Bidang Sains dan Teknologi
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- Jakarta Lebaran Fair 2025, Catat Nilai Transaksi Rp 300 Miliar