Martin Sinyalir Pembahasan Revisi KUHP dan KUHAP akan Terbengkalai
Senin, 22 April 2013 – 21:17 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat menilai pembahasan rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak akan selesai pada masa periode DPR yang sekarang.
Martin menerangkan untuk membahas revisi KUHP dan KUHAP diperlukan waktu selama 3 tahun. Sebab menurut Martin, pasal yang diatur di dalamnya sangat banyak yakni mencapai 766 pasal.
Sikap psimis itu makin bertambah karena untuk membahas satu pasal saja sudah memakan banyak waktu. "Baru satu pasal masalah santet saja berminggu-minggu membahasnya," ujarnya di DPR, Jakarta, Senin (22/4).
Selain itu politisi Partai Gerindra tersebut menambahkan menjelang pemilihan umum, para anggota dewan juga sedang gencar-gencarnya mengurus daerah pemilihannya. "Waktu yang tinggal 1 tahun lagi tidak akan selesai untuk membahasnya," kata dia.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat menilai pembahasan rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada