Martinus Dowansiba: Guru PPPK Harus Bertugas Sesuai Penempatan

Martinus Dowansiba: Guru PPPK Harus Bertugas Sesuai Penempatan
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Manokwari, Papua Barat Martinus Dowansiba (ANTARA/Ali Nur Ichsan)

jpnn.com - MANOKWARI - Kehadiran 264 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2024 yang baru dilantik menutupi kekurangan jumlah tenaga pengajar di Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Manokwari, Martinus Dowansiba, setiap tahun selalu ada guru-guru yang senior yang pensiun. "Hal itu yang membuat kami makin kekurangan tenaga pengajar," katanya di Manokwari, Sabtu (6/7).

Dia menyatakan bahwa Disdik Manokwari akan mengontrol dan mengawal tiap penempatan guru PPPK agar sesuai dengan SK pengangkatan dari bupati Manokwari.

Guru PPPK tersebut tersebar pada seluruh satuan pendidikan, mulai dari TK sampai SMA/SMK. Sebagian besar guru-guru tersebut ditempatkan di daerah pinggiran yang membutuhkan tenaga pengajar.

"Tetap melaksanakan tugas dan penempatan sesuai dengan SK bupati. Jika ada PPPK yang tadinya guru honor lalu kembali bertugas di sekolah lama maka tetap melaksanakan tugas sebagai ASN," ungkapnya.

Dia mengatakan setelah dilantik dan mendapat SK, maka guru PPPK itu harus segera melaporkan diri ke sekolah sesuai penempatan dan segera menyesuaikan di tempat tugas baru.

Dia menambahkan Disdik Manokwari tidak akan mengakomodasi PPPK yang baru bertugas beberapa bulan lalu minta pindah. Guru PPPK harus melaksanakan tugas sesuai penempatan dan tidak ada alasan pindah di daerah kota.

"Jangan ada yang merasa dia adalah guru PPPK dari pemerintah pusat, karena SK dikeluarkan bupati Manokwari sehingga mereka bekerja untuk Pemkab Manokwari," ujarnya.

Kepala Dinas Pendidikan Manokwari, Martinus Dowansiba menegaskan bahwa guru PPPK harus bertugas sesuai penempatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News