Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden, Berikut Kewenangannya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendapat tugas tambahan selama Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat.
Ma'ruf menjalankan tugas tambahan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden terhitung 10 Mei hingga 16 Mei mendatang, atau hingga Presiden Jokowi kembali ke Indonesia.
“Menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Selama presiden melaksanakan kunjungan kerja atau kenegaraan ke Amerika Serikat pada 10 sampai 16 Mei 2022 atau sampai dengan tanggal kembali ke Tanah Air.”
Demikian tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6/2022 tentang Penugasan Wakil Presiden melaksanakan Tugas Presiden yang dikutip di Jakarta, Rabu (11/5).
Presiden Jokowi meneken Keppres No 6/2022 tersebut pada 10 Mei 2022.
Selama kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS), Presiden Jokowi menimbang perlu menugaskan wakil presiden melaksanakan tugas sehari-hari presiden.
Dalam Keppres tersebut juga ditetapkan apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin jadi Pelaksana Tugas (Plt) Presiden, berikut kewenangannya.
- Pemerintah Menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Libur Nasional
- Mensesneg Ungkap Sebut Posko Lapor Mas Wapres Murni Ide Gibran
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Mas Gibran Jadi Plt Presiden
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar