Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden, Berikut Kewenangannya

Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden, Berikut Kewenangannya
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. ANTARA/Setwapres.

Keppres tersebut mengatur bahwa setelah presiden berada kembali di tanah air, maka penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden.

Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Washington DC, AS, untuk mengikuti rangkaian pertemuan ASEAN-US Special Summit (KTT Khusus ASEAN-AS).

Beberapa pertemuan yang dijadwalkan dihadiri pesiden antara lain, pertemuan dengan anggota kongres AS.

Kemudian, pertemuan dengan para CEO besar di Amerika Serikat, pertemuan dengan Wakil Presiden AS Kamala Harris dan Tim Perubahan Iklim Amerika dan pertemuan tingkat tinggi pemimpin ASEAN dan Presiden AS Joe Biden. (Antara/jpnn)

Wakil Presiden Ma'ruf Amin jadi Pelaksana Tugas (Plt) Presiden, berikut kewenangannya.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News