Ma'ruf Amin Jadi Plt Presiden, Berikut Kewenangannya
Rabu, 11 Mei 2022 – 21:01 WIB
Keppres tersebut mengatur bahwa setelah presiden berada kembali di tanah air, maka penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden.
Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Washington DC, AS, untuk mengikuti rangkaian pertemuan ASEAN-US Special Summit (KTT Khusus ASEAN-AS).
Beberapa pertemuan yang dijadwalkan dihadiri pesiden antara lain, pertemuan dengan anggota kongres AS.
Kemudian, pertemuan dengan para CEO besar di Amerika Serikat, pertemuan dengan Wakil Presiden AS Kamala Harris dan Tim Perubahan Iklim Amerika dan pertemuan tingkat tinggi pemimpin ASEAN dan Presiden AS Joe Biden. (Antara/jpnn)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin jadi Pelaksana Tugas (Plt) Presiden, berikut kewenangannya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2024 Libur Nasional
- Mensesneg Ungkap Sebut Posko Lapor Mas Wapres Murni Ide Gibran
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Mas Gibran Jadi Plt Presiden
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar