Ma’ruf Cahyono: Ingat, Kita Memiliki Ketetapan MPR yang Masih Berlaku

Implementasi, lanjut Ma’ruf, adalah kata kunci dan realisasi kunci dari terimplementasinya sistem perekonomian nasional sesuai Pancasila dan pasal 33 UUD.
“Yang terpenting adalah bagaimana sih implementasinya. Ingat selain Pancasila dan UUD, kita memiliki Ketetapan-ketetapan MPR/TAP-TAP MPR yang masih berlaku yang merupakan penegasan dari sistem perekonomian Indonesia Pancasila dan pasal 33 UUD,” katanya.
Menurutnya, TAP-TAP tersebut adalah TAP MPR No. XVI/MPR/1998 Tentang Politik Ekonomi dan TAP MPR No. IX/MPR/2001Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. TAP MPR bisa menjadi bahan rujukan selain Pancasila dan pasal 33 terkait impelementasi sistem perekonmian nasional. Apalagi TAP tersebut keluar pada saat reformasi serta TAP-TAP ini memandu juga pada saat perubahan UUD 1945,” terangnya.(adv/jpnn)
Lembaga Pengkajian MPR RI menggelar Simposium Nasional bertajuk ‘Sistem Perekonomian Nasional Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Berdasarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IHSG Anjlok, Waka MPR: Kuatkan Basis Investor Instituional Domestik
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Waka MPR Apresiasi Penjelasan Dirut Pertamina: Redam Kegundahan Publik