Ma'ruf Cahyono: Sidang Tahunan MPR Merawat Demokrasi dan Kedaulatan
Sebagai konvensi ketatanegaraan, Sidang Tahunan MPR diatur dalam Pasal 151 ayat (2) Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib MPR. Demokrasi meniscayakan berjalannya prinsip akuntabilitas dan transparansi.
"Kalau tidak ada prinsip akuntabilitas dan transparansi maka pelaksanaan demokrasi tidak selaras dengan tujuan demokrasi itu sendiri. Jadi, laporan lembaga-lembaga negara itu juga bagian dari prinsip akuntabilitas," ucap dia.
Dengan ada forum Sidang Tahunan MPR, maka demokrasi diharapkan bisa tumbuh dan berkembang. Selain itu, masyarakat juga memiliki ruang melaksanakan fungsi kontrol.
"Dengan informasi yang transparan dan akuntabel, maka rakyat akan menaruh kepercayaan (trust) kepada lembaga-lembaga negara. Ketidak percayaan publik menyebabkan demokrasi tidak berjalan sesuai kehendak rakyat, padahal esensi demokrasi rakyat sebagai pemegang kedaulatan," tuturnya.
Oleh karena itu, Ma’ruf Cahyono, Sidang Tahunan MPR jangan dipahami secara sederhana sebagai agenda seremonial ketatanegaraan saja, tetapi itu adalah forum resmi, penting, dan monumental.
"Karena saat itu laporan disampaikan kepada rakyat. Rakyat memiliki kedudukan tertinggi sebagai pemegang kedaulatan. MPR sebagai fasilitator saja untuk penyelenggaraan laporan lembaga negara tersebut," pungkasnya. (*/jpnn)
Sidang Tahunan MPR pada 16 Agustus 2021 mendatang dinilai sebagai momentum penting ketatanegaraan di negara demokrasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Megawati Dengar Ada Institusi Negara Tak Netral Pas Pilkada, Sampai Pakai Intimidasi
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin