Ma'ruf Cahyono: Sidang Tahunan MPR untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

"Kenapa hanya lembaga-lembaga negara itu? Karena esensinya lembaga-lembaga negara itu adalah pelaksana kedaulatan rakyat. Rakyat berhak mengetahui apa yang yang menjadi kinerja lembaga negara itu," katanya.
Ma'ruf menyebutkan Pasal 1 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
"Ini adalah salah satu bukti bahwa rakyat berdaulat, rakyat berhak memperoleh informasi, dan negara memberikan informasi melalui tugas MPR menyelenggarakan Sidang Tahunan MPR. Laporan kinerja lembaga negara disampaikan kepada masyarakat. Ini sudah menjadi konvensi ketatanegaraan," imbuhnya.
Menurut Ma'ruf, Sidang Tahunan MPR adalah implementasi dari kedaulatan rakyat. Implementasi kedaulatan rakyat itu mencerminkan dan mewujudkan kondisi demokrasi yang semakin efektif.
Indikatornya adalah masyarakat semakin cerdas, masyarakat semakin paham. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi kepada lembaga negara melalui para wakilnya.
"Ini adalah proses ketatanegaraan yang bisa menambah tingkat kepercayaan masyarakat," tuturnya.
Sidang Tahunan MPR sudah menjadi konvensi ketatanegaraan yang berlangsung sejak 2015.
Format Sidang Tahunan MPR memang masih sama karena memang sudah disepakati bahwa laporan kinerja lembaga negara itu disampaikan oleh presiden dalam pidato kenegaraan.
Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono mengatakan, penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR selain sebagai bentuk akuntabilitas lembaga negara kepada rakyat juga untuk menegakkan kedaulatan rakyat itu sendiri.
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Waka MPR Ibas Berharap Sekolah Rakyat Dibangun di Pacitan, Minta Bupati Siapkan Lahan
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Soroti Menurunnya Jumlah Pendaftar ke Perguruan Tinggi, Begini Kata Wakil Ketua MPR
- Waka MPR dan Dirut BEI Bahas Penguatan Regulasi Perdagangan Karbon di Indonesia