Maruli bakal Dipanggil, Prasetyo akan Dievaluasi
jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR tak tinggal diam dengan munculnya kejanggalan, menyusul ditetapkannya mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.
Komisi yang membidangai masalah hukum tersebut akan memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, serta Jaksa Agung M. Prasetyo ke Senayan. "Habis reses akan kami panggil,’’ ujar Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan, Rabu (2/11).
DPR yang mulai memasuki masa reses 28 Oktober lalu akan kembali aktif bersidang pada 15 November mendatang.
Kinerja institusi kejaksaan akan dievaluasi atas beberapa penanganan kasus yang dianggap janggal. Salah satunya pelepasan aset PT PWU yang menjadikan Dahlan sebagai tersangka.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka dalam hal pelepasan aset yang terjadi pada 2003. Sudah sangat lama. ’’Audit kerugian negaranya juga belum keluar. Jadi, memang kesannya dipaksakan. Inilah yang akan jadi salah satu bahan evaluasi kami,’’ tandas Trimedya.
Anggota Komisi III Wenny Warrow menambahkan, komisinya diminta Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah agar mengevaluasi kinerja Kejati Jatim. Sebab, beberapa langkah yang diambil institusi yang dipimpin Maruli Hutagalung tersebut dinilai bermuatan politis.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, salah satu kasus yang dinilai politis adalah penetapan tersangka dan penahanan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
’’Ini perkara sudah lama. Rasa-rasanya seperti ada politisasi di situ,’’ katanya. Kasus tersebut, lanjut Wenny, ujung-ujungnya ditujukan untuk menjatuhkan atau mencari kambing hitam.
JAKARTA - Komisi III DPR tak tinggal diam dengan munculnya kejanggalan, menyusul ditetapkannya mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya