Marwah Daud Protes Penyitaan Padepokan Dimas Kanjeng
“Kami akan bela dan mempertahan padepokan ini untuk kepentingan santri. Meskipun ini masih kontroversi dan banyak kalangan yang belum mengerti. Untuk itu, kami meminta kepada dua kuasa hukum untuk mempertanyakan hal ini ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Sedangkan, kuasa hukum padepokan Yan Juanda SH menerangkan bahwa padepokan ini merupakan aset bersama milik para santri. Pihaknya juga menanyakan maksud polisi, dalam konteks apa penyitaan itu dilakukan.
“Ini berawal saat ada laporan dari para korban yang mengaku memiliki aset padepokan. Sampai saat ini kami masih mencari detail,” bebernya.
Dia mengaku pihaknya mencoba menghubungi tersangka Dimas Kanjeng. Namun hingga saat ini pihaknya belum bertemu. Menurutnya, bangunan itu atas dana partisipasi dari santri.
Dari santri untuk santri. Terkait TPPU pihaknya masih mencari detail apa yang disangkakan.
“Aset padepokan yakni akta milik ahli waris istri dari Kanjeng Dimas. Sebagian ada milik santri dan ada dana santri yang dibelikan aset. Karema itu, kami perlu klarifikasi hal ini,” paparnya.
Sementara itu, kuasa hukum M Sholeh menyampaikan sampai sekarang ada sekitar 500 santri yang menetap di padepokan.
Di sana masih rutin diadakan istighotsah dan kegiatan lainnya, meskipun Dimas Kanjeng telah ditangkap polisi. Pihaknya juga telah menggelar dialog bersama santri terkait hal ini.
JPNN.com - Marwah Daud Ibrahim bersama mendatangi Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (21/12) sekitar pukul 12.00. Kedatangan Ketua Yayasan Kraton Kasultanan
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia