Marwan Akui Pernah Usulkan SP3 Kiani Kertas
Jumat, 08 Juli 2011 – 00:04 WIB
JAKARTA - Rencana penghentian penyidikan kasus korupsi PT Kiani Kertas sudah muncul sejak Hendarman Supandji masih menjabat sebagai Jaksa Agung. Orang yang mengusulkannya adalah Marwan Effendy yang kala itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Namun usulan Marwan tersebut ditolak Hendarman sampai menunggu waktu yang tepat.
"Yang tahu pertimbangannya ya beliaulah (Hendarman)," kata Marwan yang kini menjabat sebagai JAM Pengawasan, Kamis (7/7). Lalu alasan apa Marwan mengajukan SP3 kasus Kiani Kertas? Menurut Marwan karena unsur kerugian negara sudah tak ada lagi, serta memberikan kepastian hukum. Dalam arti melanjutkan berkas perkara yang memiliki bukti kuat atau menghentikan untuk perkara yang tak kuat pembuktiannya.
Baca Juga:
Selain itu, lanjut Marwan, masa tenggang waktu kredit sudah selesai. Alasan lain, setelah dibeli Prabowo Subianto, utang-utang perusahaan pengolah bubur kertas itu sudah dilunasi. "Bahkan melebihi utangnya sehingga Bank Mandiri malah diuntungkan sampai masuk Rp 2,8 triliun di zaman saya. Jadi Prabowo bayar Rp 2,8 triliun di zaman saya," jelas Marwan.
Mantan Kajati Jawa Timur ini menduga Hendarman menolak menyetujui SP3 karena tak ingin disorot publik. "Saya berani mengajukan karena tak ada kepentingan. Akhirnya jaksa setuju juga," tambah Marwan. Penyidikan korupsi PT Kiani Kertas resmi dihentikan pada 1 Juni 2011. Sama seperti Marwan, alasannya karena negara tak menderita kerugian.
JAKARTA - Rencana penghentian penyidikan kasus korupsi PT Kiani Kertas sudah muncul sejak Hendarman Supandji masih menjabat sebagai Jaksa Agung.
BERITA TERKAIT
- Antisipasi Aksi Teror Malam Natal, BNPT: Kami Sudah Tahu Kantong-kantongnya
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato, Ini Penjelasannya
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!