Marwan Akui Pernah Usulkan SP3 Kiani Kertas
Jumat, 08 Juli 2011 – 00:04 WIB
Dengan begitu, otomatis status tersangka yang selama ini melekat pada mantan Direksi Bank Mandiri ECW Neloe, dan dua rekannya I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan dicabut dengan sendirinya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dugaan korupsi kasus PT KIani Kertas dengan tersangka mantan Direktur Utama Bank Mandiri, ECW Neloe beserta dua rekannya yaitu I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Jasman Pandjaitan, menyatakan, SP3 kasus Kiani tersebut dikeluarkan pada 1 Juni 2011 lalu. Alasannya, karena penyidik menilai dalam kasus ini tak terjadi kerugian negara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Rencana penghentian penyidikan kasus korupsi PT Kiani Kertas sudah muncul sejak Hendarman Supandji masih menjabat sebagai Jaksa Agung.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat