Marwan Akui Pernah Usulkan SP3 Kiani Kertas

Marwan Akui Pernah Usulkan SP3 Kiani Kertas
Marwan Akui Pernah Usulkan SP3 Kiani Kertas
Dengan begitu,  otomatis status tersangka yang selama ini melekat pada mantan Direksi Bank Mandiri ECW Neloe, dan dua rekannya I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan dicabut dengan sendirinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung  menghentikan penyidikan dugaan korupsi kasus PT KIani Kertas dengan tersangka mantan Direktur Utama Bank Mandiri, ECW Neloe beserta dua rekannya yaitu I Wayan Pugeg dan M Sholeh Tasripan. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Jasman Pandjaitan, menyatakan, SP3 kasus Kiani tersebut dikeluarkan pada 1 Juni 2011 lalu. Alasannya, karena penyidik menilai dalam kasus ini tak terjadi kerugian negara. (pra/jpnn)

JAKARTA - Rencana penghentian penyidikan kasus korupsi PT Kiani Kertas sudah muncul sejak Hendarman Supandji masih menjabat sebagai Jaksa Agung.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News