Marwan Effendy Ikut-Ikutan Membantah
Jumat, 11 Maret 2011 – 15:25 WIB

Marwan Effendy Ikut-Ikutan Membantah
JAKARTA- Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMWas) Marwan Effendy membantah pernah menerima laporan atau menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan Ketua MPR, Taufik Kiemas seperti yang diberitakan harian Australia, The Age. Marwan malah menyebut berita itu hanyalah isapan jempol belaka. Sedangkan proyeknya adalah pembangunan jalan lingkar luar, Jakarta Outer Ring Road (JORR) senilai USD 2,3 miliar, proyek double decker Merak, Banten ke Banyuwangi, Jawa Timur senilai USD 2,4 miliar, dan terakhir proyek jalan raya trans-Papua senilar USD 1,7 miliar.
"Selama saya jadi Jampidsus nggak ada penyidikan apalagi penyidikan terkait Pak Taufik. Termasuk juga laporan. Berita itu bisa saja hanya isapan jempol," kata jaksa senior yang kini menjabat sebagai JAM Pengawasan saat dicegat wartawan selepas Jumatan (11/3). Dijelaskan pula, kasus yang diberitakan The Age berdasar bocoran informasi dari Wikileaks terjadi tahun 2004, sedangkan dia sendiri baru menjabat sebagai Jampidsus tahun 2008. "Saya belum pernah nemuin kasus-kasus itu," tegasnya.
Baca Juga:
Dalam berita berjudul "Yudhoyono Abused Power" yang diterbitkan Jumat ini, The Age menulis Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat mengintervensi Kejaksaan agar tak melanjutkan beberapa kasus korupsi yang diduga melibatkan suami Ketua umum PDIP itu. Intervensi tersebut dilakukan melalui Jampidsus waktu itu yakni Hendarman Supandji.
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMWas) Marwan Effendy membantah pernah menerima laporan atau menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag
- Syamsu Rizal: Revisi UU TNI Harus Berbasis Kebutuhan Nyata, Bukan Sekadar Formalitas