Marwan Effendy Laporkan Pengacara Mantan Jaksa Agung
Kamis, 21 Juni 2012 – 20:02 WIB
Marwan mengaku bukan perama kalinya mendapat tudingan miring dari Boy. Namun karena Boy pernah menjadi pengacara MA Rachman, niat Marwan untuk melapor ke polisi selalu diurungkan.
Tapi karena kali ini tudingan itu disebarluaskan ke publik via Twitter, Marwan akhirnya bertindak tegas. "Tidak bisa dibiarkan, harus diproses lewat hukum," katanya.
Marwan mengaku sempat mendapat informasi bahwa Boy pernah mendatangi BRI untuk mencari informasi. Entah bagaimana, Boy kemudian menyebarkan tudingan lewat Twitter. Marwan dituding menggelapkan barang bukti saat masih menjabat sebagai Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta sekitar tahun 2003.
Dari informasi yang beredar, kasus ini bermula ketika kejaksaan menangani kasus pemboboolan dana BRI sebesar Rp 180,5 miliar. Kasus ini menyeret nama Richard Latief sebagai tersangka. Saat itu, kasus pembobolan BRI tersebut ditangani oleh Marwan.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy melaporkan seorang pengacara bernama M Fajriska Mirza alias Boy ke Bareskrim Mabes
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba