Marwan: Ikut Menterinya, Jangan Ikut Lainnya
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar meminta agar para kepala desa mengacu peraturan yang ada dalam memanfaatkan dana desa. Menurutnya, kementerian yang dipimpinnya sudah menerbitkan aturan tentang prioritas pemanfaatan dana desa.
Marwan menyampaikan hal itu di sela-sela acara Selametan Nusantara dan Pagelaran Wayang Kulit dalam rangka hari lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama Magetan ke-93 Sabtu (16/4) malam. Wayang dengan dalang Ki Alex Budi Sabdo Utomo itu menampilkan cerita berjudul Satrio Pinilih.
Marwan dalam kesempatan itu mengatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini punya kepedulian tinggi dalam pembangunan desa. Karenanya, dana desa terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Marwan yang juga ketua Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) itu memerinci, pada 2015 lalu setiap desa mendapat alokasi dana sebesar Rp 300 juta. Sedangkan tahun ini alokasi dana desa naik. “Tahun ini akan naik 100 persen, kurang lebih Rp 700 juta per desa,” tuturnya.
Lebih lanjut Marwan mengatakan, dirinya sudah menerbitan Peraturan Menteri Desa Nomor 21 Tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa. Karenanya ia wanti-wanti agar para kepala desa mengacu pada kebijakan Kementerian Desa.
"Saya mengimbau agar para kepala desa ikuti menterinya, jangan ikut yang lain,” ujarnya di acara yang juga dihadiri Bupati Magetan Sumantri Noto Adinagoro, Ketua DPRD Jawa Timur Halim Iskandar, serta para pengurus NU Magetan.
Sedangkan Sumantri Noto Adinagoro mengatakan, pemerintah daerah sangat antusian menyambut program dana desa. Menurutnya, Magetan yang sebagian besar wilayahnya perdesaan dan penduduknya mayoritas nahdliyin juga sangat merasakan manfaat dana desa. “Dana desa turut mengakselerasi pembangunan desa khususnya desa-desa di Kabupaten Magetan dengan beragam bentuk programnya,” katanya.(jpg/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi