Marwan Instruksikan Kades Segera Bentuk BUMDes
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menginstruksikan para kepala desa dapat segera membentuk badan usaha milik desa (BUMDes) sesuai potensi masing-masing. Menurutnya, kemajuan desa bisa menekan tingkat urbanisasi.
"Kita ingin membangun dari desa. Jika desanya maju, warganya tidak perlu ke Jakarta atau jadi TKI," kata Marwan saat mengunjungi desa tertinggal di Desa Sriwedari, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Jumat (5/12), sebagaimana dikutp dari siaran pers Kementerian Desa.
Marwan menambahkan, kementerian yang dipimpinnya dalam waktu dekat ini akan membentuk koperasi di desa-desa. Tujuannya adalah membantu masyarakat desa menciptakan peluang usaha.
"Misalnya menciptakan gula-gula di desa. Itu dapat menjadi peluang usaha,” ucapnya.
Tak hanya itu, Marwan juga akan memperbanyak akses komunikasi internet bagi perangkat desa. Rencananya, pada tahun depan akan ada 5000 desa yang mendapat fasilitas komputer dan jaringan internet.
“Jadi pak kepala desa, belajarlah komputer agar kita bisa berkomunikasi secara online," lanjutnya.
Marwan menyampaikan hal itu karena pada tahun depan setiap desa akan mendapat dana Rp 1,4 miliar. Karenanya, aparat desa pun harus mempersiapkan diri untuk memanfaatkan dana desa agar tepat sasaran.
"Kami minta aparatur desa mulai siap-siap. Gunakanlah dana desa sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat. Jangan diselewengkan, karena ini untuk hajat hidup orang banyak," ujar mantan Wakil Ketua Pansus RUU Desa itu.
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menginstruksikan para kepala desa dapat segera membentuk badan
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP