Marwan: Intervensi, Presiden Terancam Pasal 21
Rabu, 11 November 2009 – 22:05 WIB
JAKARTA - Penyidikan terhadap dua pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Bukan hanya oleh Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk untuk memverifikasi adanya dugaan kriminalisasi KPK, tetapi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun tidak diperkenankan. Menurut Marwan, sikap itu bukan berarti (lembaga penyidik) melawan kepada presiden. "Tetapi sejauh ini Presiden tidak pernah memerintahkan untuk mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh TPF alias Tim Delapan yang diketuai Adnan Buyung Nasution," katanya.
"Presiden itu memang kepala negara dan pemerintahan. (Tapi) dia tidak bisa dong, mengintervensi penyidikan dan penuntutan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (11/11).
Makanya dalam penyidikan dan penuntutan, kata Marwan pula, kewenangan itu akan diserahkan kepada Kapolri dan Kejagung. "Nanti terserah Kapolri dan Jaksa Agung, sejalan atau tidak. Kalau menurut Kapolri dan Jaksa Agung tidak ada korelasinya dengan temuan-temuan mereka (Tim 8, Red), itu tidak bisa diperhatikan," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidikan terhadap dua pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak boleh diintervensi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah