Marwan: Intervensi, Presiden Terancam Pasal 21
Rabu, 11 November 2009 – 22:05 WIB
Marwan: Intervensi, Presiden Terancam Pasal 21
JAKARTA - Penyidikan terhadap dua pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Bukan hanya oleh Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk untuk memverifikasi adanya dugaan kriminalisasi KPK, tetapi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun tidak diperkenankan. Menurut Marwan, sikap itu bukan berarti (lembaga penyidik) melawan kepada presiden. "Tetapi sejauh ini Presiden tidak pernah memerintahkan untuk mengikuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh TPF alias Tim Delapan yang diketuai Adnan Buyung Nasution," katanya.
"Presiden itu memang kepala negara dan pemerintahan. (Tapi) dia tidak bisa dong, mengintervensi penyidikan dan penuntutan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (11/11).
Makanya dalam penyidikan dan penuntutan, kata Marwan pula, kewenangan itu akan diserahkan kepada Kapolri dan Kejagung. "Nanti terserah Kapolri dan Jaksa Agung, sejalan atau tidak. Kalau menurut Kapolri dan Jaksa Agung tidak ada korelasinya dengan temuan-temuan mereka (Tim 8, Red), itu tidak bisa diperhatikan," cetusnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Penyidikan terhadap dua pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak boleh diintervensi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional