Marwan: Intervensi, Presiden Terancam Pasal 21

Marwan: Intervensi, Presiden Terancam Pasal 21
Marwan: Intervensi, Presiden Terancam Pasal 21
Dikatakan Marwan, terkecuali jika Presiden berkata lain, maka itu akan menjadi tanda tanya. "Berarti Presiden keluar dari kewenangannya. Karena siapapun itu, tidak boleh menghalangi penyidikan dan penuntutan, karena ada ancamannya (yakni) Pasal 21," tukasnya.

Kategori mengintervensi sendiri, kata Marwan, adalah jika ada perintah untuk menghentikan penyidikan atau jaksa diperintah untuk mengembalikan status Bibit dan Chandra karena tidak terbukti. "'Hei jaksa! Kembalikan itu karena tidak terbukti. Itu ada ini...' Itu sudah mengintervensi dan menghalangi," tambahnya mencontohkan.

Makanya kata Marwan, dalam pertemuan dengan Tim 8 beberapa waktu lalu, rekomendasi yang akan dikeluarkan tim tersebut ditujukan kepada Presiden, bukan kepada Kapolri dan Jaksa Agung. Adnan Buyung Nasution bersama timnya juga mengerti dan memahami pasal 21 KUHAP tersebut.

Namun, Marwan mengakui bahwa hingga saat ini dirinya belum mengetahui, apakah rekomendasi yang diserahkan Tim 8 kepada Presiden melalui Menko Polhukam Djoko Suyanto itu, sudah diterima Jaksa Agung Hendarman Supandji. Sementara itu, Hendarman sendiri yang ditanya soal rekomendasi itu, mengatakan memang belum menerimanya. "Rekomendasinya saya belum terima," katanya.

JAKARTA - Penyidikan terhadap dua pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak boleh diintervensi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News