Marwan: Intervensi, Presiden Terancam Pasal 21

Marwan: Intervensi, Presiden Terancam Pasal 21
Marwan: Intervensi, Presiden Terancam Pasal 21
Seperti diketahui pula, SBY sendiri seusai rapat bersama Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri, Jaksa Agung dan Menko Perekonomian Hatta Radjasa, di Istana Negara, Senin (9/11) malam lalu, mengatakan tidak punya kewenangan untuk mencampuri proses hukum perkara Bibit dan Chandra. Karena itu, Presiden menyerahkan kepada Jaksa Agung dan Kapolri, langkah yang harus mereka tempuh untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim 8 yang menyatakan kasus Bibit-Chandra tidak memiliki bukti yang cukup kuat. (awa/JPNN)

JAKARTA - Penyidikan terhadap dua pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak boleh diintervensi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News