Marwan: Intervensi, Presiden Terancam Pasal 21
Rabu, 11 November 2009 – 22:05 WIB
Marwan: Intervensi, Presiden Terancam Pasal 21
Seperti diketahui pula, SBY sendiri seusai rapat bersama Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri, Jaksa Agung dan Menko Perekonomian Hatta Radjasa, di Istana Negara, Senin (9/11) malam lalu, mengatakan tidak punya kewenangan untuk mencampuri proses hukum perkara Bibit dan Chandra. Karena itu, Presiden menyerahkan kepada Jaksa Agung dan Kapolri, langkah yang harus mereka tempuh untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim 8 yang menyatakan kasus Bibit-Chandra tidak memiliki bukti yang cukup kuat. (awa/JPNN)
JAKARTA - Penyidikan terhadap dua pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak boleh diintervensi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia