Marwan: Intervensi, Presiden Terancam Pasal 21
Rabu, 11 November 2009 – 22:05 WIB
Seperti diketahui pula, SBY sendiri seusai rapat bersama Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri, Jaksa Agung dan Menko Perekonomian Hatta Radjasa, di Istana Negara, Senin (9/11) malam lalu, mengatakan tidak punya kewenangan untuk mencampuri proses hukum perkara Bibit dan Chandra. Karena itu, Presiden menyerahkan kepada Jaksa Agung dan Kapolri, langkah yang harus mereka tempuh untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim 8 yang menyatakan kasus Bibit-Chandra tidak memiliki bukti yang cukup kuat. (awa/JPNN)
JAKARTA - Penyidikan terhadap dua pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak boleh diintervensi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani