Marwan Jafar Minta Pemerintah Bertindak Cepat soal Rohingya
Penghancuran itu dilakukan dengan cara membunuh yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok dan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
​Menurut Marwan, ada beberapa langkah yang harus segera dilakukan. Pertama, peran dan respons cepat pemerintah Indonesia.
Presiden Jokowi tidak boleh lamban menyikapi masalah di Rohinya yang mirip tindakan genosida.
Indonesia yang menganut politik luar negeri bebas aktif dengan ikut serta dalam ketertiban dunia sebagaimana amanah UUD 1945 harus tehas menyikapi kasus Rohingya sebagai sebuah pelanggaran HAM berat.
Dalam kacamata kemanusiaan dan yurisdiksi International Criminal Court, melihat tingkat tindakan kekerasaan yang sistematis dan masif dalam tragedi kemanusiaan di Rohingya, sudah memenuhi kategori sebagai kejahatan kemanusiaan genosida.
Kedua, peran civil society atau masyarakat madani.
Munculnya masalah kemanusiaan yang menimpa masyarakat muslim Rohingya di tengah kondisi politik dalam negeri yang akhir-akhir ini cukup panas tentang isu SARA, berpotensi memunculkan problem jika disikapi salah dan reaktif oleh masyarakat Muslim di Indonesia.
Ormas keagamaan dan tokoh masyarakat harus mengkanalisasi masalah Rohingya sebagai masalah kemanusiaan yang tidak ada kaitannya dengan upaya agama tertentu membantai masyarakat muslim Rohingya.
JAKARTA – Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, kekerasan dan pembantaian tidak dibenarkan
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
- BMKG Berikan Peringatan Dini Banjir Rob di Jakarta, Ini Wilayah yang Rentan Terkena