Marwan Muldidarmawan Ungkap Pekerja Aktif Penerima Terbanyak Santunan Jasa Raharja

Marwan Muldidarmawan Ungkap Pekerja Aktif Penerima Terbanyak Santunan Jasa Raharja
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan (tengah) saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk 'Pro Kontra Wajib Asuransi Kendaraan' yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Rumah KSPSI Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (7/8). Foto: Dokumentasi Jasa Raharja

Dalam diskusi tersebut, banyak peserta melontarkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait prosedur pengajuan santunan dan bagaimana penanganan jika korban memiliki polis asuransi ganda.

Harwan menjelaskan saat ini Jasa Raharja telah menjalin kerja sama dengan 100 persen rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan untuk memudahkan pelayanan kepada korban.

"Telah disepakati Jasa Raharja sebagai pembayar pertama (first payer) dengan batas maksimum santunan sebesar Rp 20 juta bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit," paparnya.

Diskusi tersebut juga dihadiri, antara lain Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri, Ketua KSPSI Institute Jusuf Rizal, dan Ketum NIBA KSPSI Boby Ferdinan. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pekerja aktif merupakan salah satu penerima terbanyak santunan Jasa Raharja, simak selengkapnya


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News