Marwan Muldidarmawan Ungkap Pekerja Aktif Penerima Terbanyak Santunan Jasa Raharja

Dalam diskusi tersebut, banyak peserta melontarkan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait prosedur pengajuan santunan dan bagaimana penanganan jika korban memiliki polis asuransi ganda.
Harwan menjelaskan saat ini Jasa Raharja telah menjalin kerja sama dengan 100 persen rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan untuk memudahkan pelayanan kepada korban.
"Telah disepakati Jasa Raharja sebagai pembayar pertama (first payer) dengan batas maksimum santunan sebesar Rp 20 juta bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit," paparnya.
Diskusi tersebut juga dihadiri, antara lain Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri, Ketua KSPSI Institute Jusuf Rizal, dan Ketum NIBA KSPSI Boby Ferdinan. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pekerja aktif merupakan salah satu penerima terbanyak santunan Jasa Raharja, simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Dua Pelajar Tewas Tertabrak Truk di Surabaya
- Kecelakaan Maut di Cengkareng, 3 Orang Tewas
- Menaker: Mudik Nyaman Panasonic Gobel, Bukti Kepedulian Dunia Usaha Kepada Pekerja
- Tiga Pemudik Luka-luka Ditabrak Bus Bintang Utara di Jalan Lintas di Rohil
- PNM Salurkan Bantuan Ramadan ke Masjid dan Panti Asuhan
- Tabrak Median Jalan, Pemotor Wanita Tewas di Pantura Semarang