Marwan: Negara Bahaya Darurat Narkoba
Senin, 28 Januari 2013 – 15:40 WIB
Pijakan hukum itu bisa digunakan BNN atau penegak hukum untuk membersihkan seluruh aparatur negara dari pengaruh narkoba. Misalnya dilakukan inspeksi mendadak atau tes urine secara rutin di kantor pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah.
"Patut diketahui bahwa negara bahaya darurat narkoba tidak semata menjadi perhatian dan tanggung jawab BNN. Seluruh aparat penegak hukum di negeri ini juga semestinya sadar bahwa pihak-pihak yang secara sah dan menyakinkan terlibat narkoba harus dihukum seberat-beratnya," kata Marwan.
Atas dasar itu, sambung Marwan, pasal yang dikenakan oleh jaksa penuntut umum bisa berlapis, termasuk pasal pencucian uang. "Putusan majelis hakim tidak boleh membuka ruang bagi tersangka narkoba untuk mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya.
Marwan juga memandang perlu adanya pendidikan anti narkoba sejak dini. Hal itu bisa dilakukan lewat lembaga pendidikan formal dengan memasukkan kurikulum tentang narkoba di sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasata. Begitu juga pendidikan non formal dengan sosialisasi, pelatihan, penyuluhan secara intensif dan berkesinambungan akan bahaya narkoba.
JAKARTA - Ketua DPP Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Marwan Jafar menegaskan, negara sudah bahaya darurat narkoba. Karena itu, perang terhadap
BERITA TERKAIT
- PB SEMMI Demo di Depan KPK, Desak Tangkap Harun Masiku
- DWP Kementan Memperkuat Peran Strategisnya Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045
- Refleksi Akhir Tahun, BPIP Komitmen Jaga dan Kuatkan Pembinaan Ideologi Pancasila
- ICONZ ke-8 Bahas Peran Zakat dalam Mengentaskan Kemiskinan Ekstrem
- SPAM Jatiluhur Tahap I Beroperasi, Tingkatkan Layanan Air Bersih di Jaktim dan Jakut
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana