Marwan: Pemberhentian Jhoni Sebagai Anggota DPR Bakal Tertahan

Marwan: Pemberhentian Jhoni Sebagai Anggota DPR Bakal Tertahan
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (PD) Marwan Cik Asan. Foto: Humas DPR.

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (PD) Marwan Cik Asan memprediksi proses pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal tertahan.

Sebab, masih terdapat proses di pengadilan terkait pemecatan Jhoni sebagai kader PD.

"Pak Jhoni Allen kan sedang menggugat di PN (pengadilan negeri, red)," ujar Marwan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/3).

Jhoni masih berstatus sebagai legislator Komisi V DPR.

Di sisi lain, Jhoni telah dipecat sebagai kader PD atas keterlibatan dalam kudeta di partai berlambang segitiga merah putih itu.

Marwan pun menjelaskan PD pada prinsipnya telah bersurat ke pimpinan DPR untuk mengajukan pemberhentian Jhoni sebagai legislator di Senayan.

Nantinya surat dari pimpinan DPR ini akan diteruskan kepada Presiden RI Jokowi.

Mengacu aturan, presiden ialah pihak yang berhak memberhentikan legislator dengan permintaan dari parpol asal.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (PD) Marwan Cik Asan memprediksi proses pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal tertahan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News