Marwan: Pemberhentian Jhoni Sebagai Anggota DPR Bakal Tertahan
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (PD) Marwan Cik Asan memprediksi proses pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal tertahan.
Sebab, masih terdapat proses di pengadilan terkait pemecatan Jhoni sebagai kader PD.
"Pak Jhoni Allen kan sedang menggugat di PN (pengadilan negeri, red)," ujar Marwan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/3).
Jhoni masih berstatus sebagai legislator Komisi V DPR.
Di sisi lain, Jhoni telah dipecat sebagai kader PD atas keterlibatan dalam kudeta di partai berlambang segitiga merah putih itu.
Marwan pun menjelaskan PD pada prinsipnya telah bersurat ke pimpinan DPR untuk mengajukan pemberhentian Jhoni sebagai legislator di Senayan.
Nantinya surat dari pimpinan DPR ini akan diteruskan kepada Presiden RI Jokowi.
Mengacu aturan, presiden ialah pihak yang berhak memberhentikan legislator dengan permintaan dari parpol asal.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (PD) Marwan Cik Asan memprediksi proses pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal tertahan.
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Bencana Melanda, Anggota DPR Ajak Masyarakat Bantu Korban
- Anggota DPR Harap Tak Semua Satuan Polri Berhak Gunakan Senpi
- Abdul Rachman Thaha Gabung ke Demokrat, Ada Faktor Anwar Hafid
- Anggota DPR RI Minta Pemda Sumsel Dorong Masyarakat Gunakan LRT
- Demokrat Turun Tangan Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal di Pilkada Siak 2024