Marwan: Pemberhentian Jhoni Sebagai Anggota DPR Bakal Tertahan
Selasa, 23 Maret 2021 – 20:00 WIB

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (PD) Marwan Cik Asan. Foto: Humas DPR.
Namun, Marwan mengatakan pimpinan DPR tidak bisa mengirim surat pemecatan Jhoni sebagai legislator Senayan ke Jokowi.
Pasalnya, terdapat proses hukum atas pemecatan Jhoni sebagai kader PD di pengadilan.
"Kalau ada gugatan, surat itu tidak diteruskan dahulu, sampai ada keputusan inkrah," ujar alumni Universitas Indonesia itu.
Sementara itu, terkait siapa nantinya pengganti Jhoni di Komisi V, Marwan menjelaskan fraksi PD sudah menyiapkan.
"Iya, sudah disiapkan, tetapi belum bisa kami proses," kata Marwan. (ast/jpnn)
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (PD) Marwan Cik Asan memprediksi proses pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal tertahan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Arus Mudik Lebaran Lancar, Anggota DPR Apresiasi Kerja Keras Korlantas Polri
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat
- Ditunjuk AHY Jadi Bendum Demokrat, Irwan Fecho Mundur dari Stafsus Mentrans
- Putra Sumba NTT Gustaf Tamo Mbapa Dipilih Sebagai Deputi BPOKK DPP Partai Demokrat
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel
- Hijrah ke Partai Demokrat, Afriansyah Noor Didapuk Jadi Wasekjen