Marwan: Pemberhentian Jhoni Sebagai Anggota DPR Bakal Tertahan
Selasa, 23 Maret 2021 – 20:00 WIB
Namun, Marwan mengatakan pimpinan DPR tidak bisa mengirim surat pemecatan Jhoni sebagai legislator Senayan ke Jokowi.
Pasalnya, terdapat proses hukum atas pemecatan Jhoni sebagai kader PD di pengadilan.
"Kalau ada gugatan, surat itu tidak diteruskan dahulu, sampai ada keputusan inkrah," ujar alumni Universitas Indonesia itu.
Sementara itu, terkait siapa nantinya pengganti Jhoni di Komisi V, Marwan menjelaskan fraksi PD sudah menyiapkan.
"Iya, sudah disiapkan, tetapi belum bisa kami proses," kata Marwan. (ast/jpnn)
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (PD) Marwan Cik Asan memprediksi proses pemberhentian Jhoni Allen Marbun sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal tertahan.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- Bencana Melanda, Anggota DPR Ajak Masyarakat Bantu Korban
- Anggota DPR Harap Tak Semua Satuan Polri Berhak Gunakan Senpi
- Abdul Rachman Thaha Gabung ke Demokrat, Ada Faktor Anwar Hafid
- Anggota DPR RI Minta Pemda Sumsel Dorong Masyarakat Gunakan LRT